Thursday, January 19, 2012

Pasport Done !!

Mau buat paspor?? Kalian bisa urus paspor sendiri, ga perlu biro jasa pembuatan paspor. Gampang kok, walau memang membutuhkan waktu beberapa hari untuk bolak-balik Kantor Imigrasi. Biaya pembuatan paspor yang diurus sendiri, bisa hemat sampai setengah dari biaya yang di bandrol jasa pembuatan pasapor.


Apa saja yang harus disiapkan sebagai syarat pembuatan paspor?
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akte Kelahiran/Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Bekerja bagi yang sudah bekerja
Sebelum anda ke kantor imigrasi sebaiknya anda melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui website imigrasi berikut. Setelah melakukan registrasi online, print bukti pendaftaran online tersebut. Dengan registrasi online ini, kita dapat menghemat waktu antrian pada saat penyerahan berkas dan formulir pendaftaran.

Hari pertama ke kantor imigrasi saya membawa persyaratan yang telah saya sebutkan diatas [asli+FC] dan bukti pendaftaran online. Waktu pendaftaran di Kantor Imigrasi Bandung hanya Senin - Jumat dari pukul 08.00 - 12.00, kecuali hari jumat sampai jam 11.00. Sesampainya di kantor imigrasi, kita harus mengisi kembali formulir pendaftaran dan surat pernyataan pembuatan paspor. Entah mengapa padahal yang kita isi di formulir pendaftaran, kurang lebih sama dengan yang ada di daftar online. Tapi jangan khawatir, pendaftaran melalui jalur online tetap menguntungkan kita. Setelah selesai mengisi formulir di kantor imigrasi kita diharuskan membeli materai 6000 untuk surat pernyataan dan map kantor imigrasi dengan harga Rp. 10.000,- *bonus sampul paspor berwarna hijau. Masukkan berkas-berkas persyaratan, formulir pendaftaran dan bukti daftar online ke dalam map yang telah kita beli. Setelah itu kita dapat mengambil antrian untuk penyerahan berkas.

Pada saat mengambil nomer antrian, jangan lupa kita untuk bilang ke petugas bahwa kita telah mendaftar online. Disini baru terasa perbedaan antara pendaftar online dan pendaftar biasa. Saya datang sekitar jam 09.00 dan mendapat antrian no 11, sedangkan untuk antrian non online nomer antrian sudah mencapai angka 60an. Wuiiiih jauh kan bedanya? Kurang lebih 5 menit menunggu nomer antrian saya pun dipanggil petugas. Saya menyerahkan Berkas-berkas tersebut dan menunjukkan persyaratan asli. Setelah petugas memeriksa isi map saya, saya disuruh kembali lagi esok harinya untuk wawancara dan foto.

Untuk foto dan wawancara kita harus membayar biaya paspor terlebih dahulu. Biaya yang harus kita keluarkan Rp. 255.000,-. Pada saat mengambil nomer antrian jangan lupa untuk menyebutkan bahwa kita pendaftar online. Seperti saat proses penyerahan berkas kemarin, nomer antrian online selalu lebih kecil dibanding pendaftar biasa. Sehingga waktu kita pun tak lama terbuang untuk mengantri. Kelar foto dan wawancara, saya disuruh kembali lima hari kemudian. 

Tepat lima hari yang lalu saya wawancara dan foto, hari ini paspor saya beres. Waktu pengambilannya dari jam 13.00 - 16.00. Pada saat pengambilan paspor, nomer antrian online dan biasa sama saja. Kita dipersilahkan untuk menyerahkan berkas dan nomer antrian ke loket pengambilan paspor lalu menunggu namanya dipanggil. Ternyata nomer antrian tidak berlaku pada proses ini. Ada beberapa orang yang baru datang tetapi namanya dipanggil terlebih dahulu. Karena saya merasa tersalip oleh beberapa orang yang baru datang tetapi sudah menerima paspor, saya menanyakan kepada petugas loket. Setelah saya tanyakan, ternyata berkas yang datang diawal tertumpuk oleh berkas orang-orang yang baru datang. Tak berapa lama setelah saya sedikit protes akhirnya nama saya terpanggil. Kita disuruh menandatangan bukti pengambilan dan paspor pun ditangan.. 

Mari jalan-jalan.. :)

No comments:

Post a Comment